Webmaster Webmaster
Join date : 12.02.10
| Subyek: Tata Tertib Asrama Sun Feb 14, 2010 8:36 pm | |
| TATA TERTIB ASRAMA GAIGAKU
BAB I Ketentuan Umum - Tata krama dan tata tertib merupakan rambu-rambu dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari demi menciptakan situasi yang menunjang kegiatan belajar mengajar yang efektif.
- Tata krama dan tata tertib sekolah dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar. Dalam hal ini, kebudayaan Jepang.
- Setiap penghuni asrama wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini.
- Setiap siswa maupun guru wajib tinggal di asrama selama tahun pelajaran masih berlangsung. Jam bebas adalah Hari Minggu pada pukul 5.00 hingga pukul 20.00. Pada jam bebas ini, siswa/guru diperbolehkan untuk meninggalkan asrama untuk kepentingan rekreatif dan tidak perlu melapor pada siapapun mengenai kepergiannya. Tetapi harus tetap dapat dihubungi, sehingga harus membawa alat komunikasi.
Sementara jam kunjung tamu adalah pukul 08.00 s/d 10.00 atau pukul 15.00 s/d 16.30. Dan jam tidur maksimal adalah pukul 22.00 s/d 05.30.
- Atas pelanggaran yang dilakukan secara sadar maupun tidak sadar, siswa/guru wajib menerima sanksi tanpa berkeberatan.
BAB II TATA TERTIB ASRAMA A. Pakaian - Setiap siswa/guru masing-masing mendapat piyama tidur yang seragam berbahan katun. Piyama digunakan untuk tidur, tidak untuk berjalan-jalan di koridor sebelum jam tidur.
Contoh piyama siswi:
- Spoiler:
Contoh piyama siswa:
- Spoiler:
Contoh piyama guru wanita:
- Spoiler:
Contoh piyama guru pria:
- Spoiler:
- Pakaian santai adalah pakaian bebas yang rapi dan sopan.
- Di saat berada di dalam gedung Asrama, memakai uwabaki. Sedangkan sepatu luar disimpan di dalam loker yang tersedia di Asrama dan tidak boleh dipakai di dalam gedung Asrama.
Contoh uwabaki yang dipakai di Asrama:
- Spoiler:
B. Larangan-larangan - Membuat coretan atau tulisan atau membawa atau memasang gambar yang mengandung unsur asusila.
- Membawa rokok dan merokok.
- Membawa, mengedarkan, dan menggunakan NAPZA.
- Membawa hewan piaraan.
- Membawa dan menggunakan senjata tajam dalam segala bentuk dan jenisnya.
- Mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, asusila, yang menyinggung perasaan orang lain.
- Berkelahi, atau memancing timbulnya perkelahian.
- Membuang sampah, kotoran, dan benda-benda bekas lainnya tidak pada tempatnya.
- Melakukan tindakan menjijikkan, misalnya: meludah, kencing, dan lain-lain di sembarang tempat.
BAB III SANKSI - Tujuan sanksi ialah memperbaiki karakter agar hasilnya memuaskan.
- Juga bertujuan pembinaan siswa menuju kepentingan siswa secara khusus dan kepentingan sekolah secara umum.
- Pemberian sanksi dapat dilakukan oleh kepala Asrama, guru, wali kelas, pembina OSIS, Wakil Kepala Sekolah atas nama sekolah atau petugas yang ditunjuk.
- Tahapan sanksi meliputi:
- Teguran lisan.
- Penugasan yang bersifat mendidik.
- Teguran tertulis.
- Pen-skors-an dalam jangka waktu tertentu.
- Menukar kerugian atas perbuatannya.
- Penundaan atau tidak dinaikkan ke tingkat yang lebih tinggi.
- Diserahkan ke pihak kepolisian.
- Dikeluarkan dari sekolah.
Sanksi dijatukan segera setelah pelanggaran tanpa tenggang waktu, atau karena pertimbangan tertentu dapat ditunda paling lama 3 hari dari saat pelanggaran terjadi. sumber: “Buku Panduan Akademik Peserta Didik Tahun Ajaran 2003-2004 SMA 6 Che MUDA WIJAYA” milik Sekolah Menengah Umum 6 Yogyakarta, Jl. C. Simanjuntak 2 Yogyakarta.
NB: Dibuat dengan penyesuaian terhadap sistem pendidikan Gaishi Gakuen. Artikel ini dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi. | |
|