Gaishi Gakuen
Selamat datang di Gaishi Gakuen!
Yaitu sekolah khusus bagi para Master element.

Saat ini kamu berada di Gaigaku sebagai tamu. Ataukah calon murid/guru? Daftarkan dirimu di Gaigaku dan jadilan bagian dari sekolah terbesar yang letaknya di Osaka ini.

PERHATIKAN!
User name adalah "Nama Karakter"-mu. Dan pastikan berkewarganegaraan Jepang. Karakter berkebangsaan asing akan dibatasi jumlahnya.

Nah, jangan lupa untuk jadi kreatif, ya~
Salam, Webmaster.
Gaishi Gakuen
Selamat datang di Gaishi Gakuen!
Yaitu sekolah khusus bagi para Master element.

Saat ini kamu berada di Gaigaku sebagai tamu. Ataukah calon murid/guru? Daftarkan dirimu di Gaigaku dan jadilan bagian dari sekolah terbesar yang letaknya di Osaka ini.

PERHATIKAN!
User name adalah "Nama Karakter"-mu. Dan pastikan berkewarganegaraan Jepang. Karakter berkebangsaan asing akan dibatasi jumlahnya.

Nah, jangan lupa untuk jadi kreatif, ya~
Salam, Webmaster.
Gaishi Gakuen
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
PortalIndeksPencarianLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Tata Tertib Siswa

Go down 
PengirimMessage
Webmaster
Webmaster



Join date : 12.02.10

Tata Tertib Siswa Empty
PostSubyek: Tata Tertib Siswa   Tata Tertib Siswa Icon_minitimeSun Feb 14, 2010 7:59 pm

TATA TERTIB SISWA GAISHI GAKUEN



BAB I
Ketentuan Umum


  1. Tata tertib siswa bertujuan menciptakan situasi yang mendukung terwujudnya kegiatan belajar mengajar dan tujuan pendidikan Gaishi Gakuen.

  2. Tata krama dan tata tertib sekolah merupakan rambu-rambu bagi siswa dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari demi menciptakan situasi yang menunjang kegiatan belajar mengajar yang efektif.

  3. Tata krama dan tata tertib sekolah dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar. Dalam hal ini, kebudayaan Jepang.

  4. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini.

  5. Siswa Gaishi Gakuen yaitu seluruh siswa Gaishi Gakuen kelas 1, 2, dan 3 yang masuk sejak awal tahun ajaran maupun masuk karena pindah sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.

  6. Tata tertib siswa ini berlaku untuk semua siswa tanpa terkecuali pada jam sekolah, jam pelajaran, dan jam kegiatan ekstra kurikuler.

  7. Sekolah dimulai paling awal pukul 07.00 atau pukul 09.00, dan berakhir pada jam kedua, sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan.

    Sedangkan jam kegiatan ekstra kurikuler adalah jam 10.00 hingga jam 17.00 dilakukan pada hari Sabtu.

  8. Atas pelanggaran yang dilakukan secara sadar maupun tidak sadar, siswa wajib menerima sanksi tanpa berkeberatan demi kepentingan sekolah secara umum.


BAB II
TATA TERTIB SISWA


A. Pakaian Seragam Sekolah
  1. Siswa wajib memakai pakaian seragam dengan ketentuan yang telah dibuat.
  2. Pakaian dikenakan secara rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tidak ketat.
  4. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
  5. Lengan baju (dan celana, khusus putra) tidak digulung.
  6. Panjang rok sesuai dengan ketentuan.


B. Kerapian Rambut dan Perhiasan

Umum
Siswa dilarang:
  1. Berkuku panjang.
  2. Mengecat kuku.
  3. Mengecat rambut dengan warna-warna yang tidak dianjurkan.
  4. Bertato.


Untuk putra:
  1. Tidak berambut panjang.
  2. Tidak bercukur gundul.
  3. Rambut tidak berkuncir.
  4. Tidak mengenakan kalung, gelang, anting-anting.


Untuk putri:
  1. Tidak ber-make up atau sejenisnya, kecuali bedak tipis dan lipstik atau lipgloss yang tidak berwarna.
  2. Tidak mengenakan kalung, gelang, anting-anting.


Lain-lain:
  1. Cat rambut yang diperbolehkan digunakan antara lain warna hitam, cokelat gelap, cokelat terang, biru gelap dan merah gelap.
  2. Siswa harus menjaga kerapian rambut. Untuk siswa putra, panjang rambut belakang tidak boleh melebihi batas leher belakang bawah, dan panjang rambut depan tidak boleh menutupi mata.


C. Masuk Sekolah
  1. Siswa harus berada di sekolah 5 atau 10 menit sebelum bel tanda masuk jam pertama atau kedua berbunyi.
  2. Siswa segera masuk kelas setelah bel tanda mulainya pelajaran berbunyi.
  3. Sebelum dan sesudah pelajaran, dilakukan doa sesuai dengan agama masing-masing.


D. Siswa yang terlambat masuk
  1. Siswa yang terlambat harus langsung menuju perpustakaan dan meminta tugas yang diberikan oleh guru yang mengajar saat itu pada petugas perpustakaan yang telah dititipi. Kemudian dipersilakan untuk mengikuti jam berikutnya.


E. Meninggalkan sekolah karena suatu alasan
  1. Siswa yang ingin meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya jam sekolah, wajib minta izin pada guru yang mengajar saat itu dengan menyertakan surat izin.
  2. Bila berhubungan dengan kegiatan sekolah, wajib diketahui oleh Kepala Sekolah dan Wakilnya yang bersangkutan.
  3. Siswa yang sakit dan terpaksa beristirahat di Ruang Kesehatan, harus meminta izin pada guru yang mengajar saat itu. Namun jika terpaksa meninggalkan sekolah karena penyakitnya, wajib menyertakan surat izin.


BAB III
LAIN-LAIN


A. Kendaraan
  1. Kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh siswa adalah sepeda tidak bermotor dan sepatu roda. Sepeda ditempatkan dengan rapi di tempat yang disediakan dan dikunci. Sedangkan sepatu roda disimpan di loker sepatu.
  2. Kendaraan merupakan tanggung jawab masing-masing siswa. Kehilangan yang terjadi bukan tanggung jawab sekolah.


B. Organisasi Sekolah
  1. Satu-satunya organisasi siswa yang ada di Gaishi Gakuen adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Siswa tidak diperkenankan mengikuti organisasi selain yang disebutkan.


C. Kegiatan Ekstrakurikuler
  1. Siswa kelas 1, 2, dan 3 hanya diwajibkan untuk mengikuti satu kegiatan ekstrakurikuler saja.


D. Larangan-larangan
  1. Membuat coretan atau tulisan atau membawa atau memasang gambar yang mengandung unsur asusila.
  2. Membawa rokok dan merokok.
  3. Membawa, mengedarkan, dan menggunakan NAPZA.
  4. Membawa hewan piaraan.
  5. Membawa dan menggunakan senjata tajam dalam segala bentuk dan jenisnya.
  6. Mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, asusila, yang menyinggung perasaan orang lain.
  7. Berkelahi, atau memancing timbulnya perkelahian.
  8. Mengompas dan menelanjangi sesama siswa.
  9. Membunyikan tape recorder di dalam kelas.
  10. Bermain bola tidak pada tempatnya.
  11. Membuang sampah, kotoran, dan benda-benda bekas lainnya tidak pada tempatnya.
  12. Melakukan tindakan menjijikkan, misalnya: meludah, kencing, dan lain-lain di sembarang tempat.


BAB IV
SANKSI


  1. Tujuan sanksi ialah memperbaiki, meningkatkan kelancaran, dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar agar hasilnya memuaskan.

  2. Juga bertujuan pembinaan siswa menuju kepentingan siswa secara khusus dan kepentingan sekolah secara umum.

  3. Pemberian sanksi dapat dilakukan oleh guru, wali kelas, pembina OSIS, Wakil Kepala Sekolah atas nama sekolah atau petugas yang ditunjuk.

  4. Tahapan sanksi meliputi:
    1. Teguran lisan.
    2. Penugasan yang bersifat mendidik.
    3. Teguran tertulis.
    4. Pen-skors-an dalam jangka waktu tertentu.
    5. Menukar kerugian atas perbuatannya.
    6. Penundaan atau tidak dinaikkan ke tingkat yang lebih tinggi.
    7. Diserahkan ke pihak kepolisian.
    8. Dikeluarkan dari sekolah.


  5. Sanksi dijatukan segera setelah pelanggaran tanpa tenggang waktu, atau karena pertimbangan tertentu dapat ditunda paling lama 3 hari dari saat pelanggaran terjadi.






sumber: “Buku Panduan Akademik Peserta Didik Tahun Ajaran 2003-2004 SMA 6 Che MUDA WIJAYA” milik Sekolah Menengah Umum 6 Yogyakarta, Jl. C. Simanjuntak 2 Yogyakarta.

NB: Dibuat dengan penyesuaian terhadap sistem pendidikan Gaishi Gakuen. Artikel ini dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi.
Kembali Ke Atas Go down
http://gaishigakuen.friendhood.net
 
Tata Tertib Siswa
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Tata Tertib Forum
» Tata Tertib Asrama
» Tata Tertib di Area Fan Art/Fict dan Obrolan Bebas

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Gaishi Gakuen :: お早うございます! - Selamat Pagi! :: Tata Tertib-
Navigasi: